"Kami laksanakan penyelidikan dulu, kemudian kami kejar, dan yang bersangkutan diperiksa," jelasnya.
Atas aksinya itu, MZ langsung dikenakan sanksi tilang.
Tidak hanya atas aksinya ugal-ugalan di jalan raya, melainkan STNK motor yang digunakan belum disahkan.
"Kami laksanakan penilangan dengan pasal 283 jo 106 ayat 1 tentang mengemudi tidak wajar, dan pasal 288 ayat 1, karena STNK belum disahkan," terangnya.
View this post on Instagram
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR