Otomotifnet.com - Nah ketangkep, aksi pria pengendara Yamaha F1ZR yang melakukan aksi wheelie di Jalan Raya Sukowati berakhir dengan sanksi tilang.
Sebelumnya, aksi tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh akun @sragenkita.
Dalam video berdurasi 17 detik itu, pengendara F1ZR tersebut melakukan aksi wheelie di jalan beberapa kali.
Motor yang digunakan bernomor polisi AD 3628 VN dan diketahui menggunakan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Abipraya Guntur Sulatiasto mengatakan aksi tersebut langsung ditindak tadi malam.
"Sudah (ditindak) tadi malam, sudah kami tilang," ungkapnya (3/12/2021).
Baca Juga: Pelat Nomor Kelihatan, Pengendara F1ZR yang Lakukan Wheelie di Sragen Diburu Polisi
Lanjutnya, pemotor itu berinisial MZ (22) warga Kecamatan/Kabupaten Sragen.
Aksinya itu dilakukan pada Rabu (1/12/2021) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah mengetahui aksi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Kami laksanakan penyelidikan dulu, kemudian kami kejar, dan yang bersangkutan diperiksa," jelasnya.
Atas aksinya itu, MZ langsung dikenakan sanksi tilang.
Tidak hanya atas aksinya ugal-ugalan di jalan raya, melainkan STNK motor yang digunakan belum disahkan.
"Kami laksanakan penilangan dengan pasal 283 jo 106 ayat 1 tentang mengemudi tidak wajar, dan pasal 288 ayat 1, karena STNK belum disahkan," terangnya.
View this post on Instagram
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR