Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Sementara itu, Pasal 296 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Apabila palang pintu pelintasan kereta tidak ada atau tidak berfungsi, tetap jaga jarak aman dengan lintasan kereta. Jangan sampai berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhan.
View this post on Instagram
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR