Otomotifnet.com - Viral video pengendara Honda Scoopy geger dengan petugas dinas perhubungan (Dishub) dan komunitas pencinta kereta api, Edan Sepur, di pelintasan kereta api Stasiun Kiaracondong.
Diketahui video tersebut diunggah di akun Instagram @Dashcam Indonesia.
Dalam rekaman tersebut, tampak pengendara motor yang diberhentikan petugas di pelintasan kereta api Stasiun Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat.
Kejadian bermula saat anggota Komunitas Edan Sepur memberhentikan dan menegur pengendara yang melanggar aturan lalu lintas karena ngeyel menerobos palang pintu kereta yang sudah tertutup.
“Saat itu ada pengendara motor yang melintas dan melanggar aturan dan diingatkan, namun yang bersangkutan tidak terima ketika ditegur dan terjadi cekcok,” ujar Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung Kuswardoyo (5/12/2021).
Beberapa saat kemudian, para pelanggar lalu lintas ini kembali lagi ke lokasi dan terjadilah pengeroyokan terhadap 4 orang dari Komunitas Edan Sepur dan 2 orang petugas Dishub.
VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, aturan lalu lintas di pelintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Pemilik Kabur, Honda BeAT Menghilang Usai Dilibas Lokomotif Saat Santai di Tengah Rel
“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di pelintasan sebidang,” ucap Joni. Detail aturan untuk pengendara ketika melewati pelintasan kereta api diatur lebih lanjut pada Pasal 114 dalam undang-undang tersebut.
Berikut detailnya:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Sementara itu, Pasal 296 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Apabila palang pintu pelintasan kereta tidak ada atau tidak berfungsi, tetap jaga jarak aman dengan lintasan kereta. Jangan sampai berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhan.
View this post on Instagram
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR