Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ampun Bang Jago, Keroyok Polisi Dan Teriaki Gadungan, Geng Motor Ditangkap Cepat

Ferdian - Rabu, 8 Desember 2021 | 19:30 WIB
Ilustrasi Polisi dikeroyok pelaku balap liar di Pondok Indah
Istimewa
Ilustrasi Polisi dikeroyok pelaku balap liar di Pondok Indah

Otomotifnet.com - Viral video seorang polisi dikeroyok sejumlah orang di dekat Bundaran Pondok Indah.

Polisi bernama Brigadir Irwan Lombu itu dikeroyok ketika akan membubarkan balap liar.

Aksi tersebut terjadi tepatnya di dekat Bundaran Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (7/12/2021) dini hari.

Brigadir Irwan diketahui adalah anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan tengah melintas bersama istri.

Kasat Sabhara Polres Tangerang Selatan AKP Enung Holis membenarkan aksi pengeroyokan yang dialami oleh anggotanya itu di Pondok Indah.

"Iya benar. Menurut keterangan seperti itu (saat membubarkan balap liar). Saya juga belum detail karena belum ketemu orangnya. Dihubungi juga ponselnya mati," ujar Enung saat dikonfirmasi (8/12/2021).

Aksi seperti ini sebetulnya bukan kali pertama terjadi.

Pada Oktober 2021 lalu, kejadiannya hampir serupa di mana ada sesorang yang berusaha membubarkan balap liar justru dikeroyok orang tak dikenal.

Baca Juga: Geng Motor Biadab, Anggota Polisi Dianiaya, Dipaksa Lepas Seragam dan Dituduh Gadungan

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, banyak faktor yang memengaruhi balap liar makin marak dan sulit dihilangkan. Tapi faktor kuncinya ialah penegakan hukum.

“Dari banyak faktor yang memengaruhi, faktor penegakan hukum menjadi kuncinya. Petugas tidak konsisten dan tegas dalam memberikan sanksi sehingga kegiatan tersebut berulang terus dan sulit dikendalikan,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Budiyanto mengatakan, selama ini balap liar pada umumnya hanya dikenakan sanksi melanggar aturan batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Ayat 5.

Ancamannya ialah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa