Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ampun Bang Jago, Keroyok Polisi Dan Teriaki Gadungan, Geng Motor Ditangkap Cepat

Ferdian - Rabu, 8 Desember 2021 | 19:30 WIB
Ilustrasi Polisi dikeroyok pelaku balap liar di Pondok Indah
Istimewa
Ilustrasi Polisi dikeroyok pelaku balap liar di Pondok Indah

Padahal menurutnya, kejadian balap liar yang sering terjadi sampai dengan menutup jalan tanpa izin dan membahayakan, seharusnya menerapkan pasal yang mampu memberikan efek jera maksimal.

“Menurut penilaian saya pelanggaran tersebut dapat dikenakan Pasal 311 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Budiyanto.

"Di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), disertai penyitaan kendaraan bermotor sampai ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by FATAMORGANA (@keadilansemu_reborn)

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/08/082200115/balap-liar-semakin-ganas-polisi-dikeroyok-di-pondok-indah

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa