Otomotifnet.com - Viral video seorang polisi dikeroyok sejumlah orang di dekat Bundaran Pondok Indah.
Polisi bernama Brigadir Irwan Lombu itu dikeroyok ketika akan membubarkan balap liar.
Aksi tersebut terjadi tepatnya di dekat Bundaran Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (7/12/2021) dini hari.
Brigadir Irwan diketahui adalah anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan tengah melintas bersama istri.
Kasat Sabhara Polres Tangerang Selatan AKP Enung Holis membenarkan aksi pengeroyokan yang dialami oleh anggotanya itu di Pondok Indah.
"Iya benar. Menurut keterangan seperti itu (saat membubarkan balap liar). Saya juga belum detail karena belum ketemu orangnya. Dihubungi juga ponselnya mati," ujar Enung saat dikonfirmasi (8/12/2021).
Aksi seperti ini sebetulnya bukan kali pertama terjadi.
Pada Oktober 2021 lalu, kejadiannya hampir serupa di mana ada sesorang yang berusaha membubarkan balap liar justru dikeroyok orang tak dikenal.
Baca Juga: Geng Motor Biadab, Anggota Polisi Dianiaya, Dipaksa Lepas Seragam dan Dituduh Gadungan
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, banyak faktor yang memengaruhi balap liar makin marak dan sulit dihilangkan. Tapi faktor kuncinya ialah penegakan hukum.
“Dari banyak faktor yang memengaruhi, faktor penegakan hukum menjadi kuncinya. Petugas tidak konsisten dan tegas dalam memberikan sanksi sehingga kegiatan tersebut berulang terus dan sulit dikendalikan,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.
Budiyanto mengatakan, selama ini balap liar pada umumnya hanya dikenakan sanksi melanggar aturan batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Ayat 5.
Ancamannya ialah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Padahal menurutnya, kejadian balap liar yang sering terjadi sampai dengan menutup jalan tanpa izin dan membahayakan, seharusnya menerapkan pasal yang mampu memberikan efek jera maksimal.
“Menurut penilaian saya pelanggaran tersebut dapat dikenakan Pasal 311 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Budiyanto.
"Di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), disertai penyitaan kendaraan bermotor sampai ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” katanya.
View this post on Instagram
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR