Otomotifnet.com - Pria berinisial YP (34) dan AN (36) asal Sumatera Selatan spesialis maling Avanza-xenia diciduk polisi.
Keduanya dibekuk usai mencuri Toyota Avanza nopol AB 1643 FH yang terparkir di Jalan KS Tubun, Ngampilan, Kota Yogyakarta (8/11/2021).
Keduanya sudah lama berdomisili di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan sengaja datang ke Yogyakarta untuk menggasak mobil.
Kanit 4 Satreskrim Polresta Yogyakarta, IPTU Ahmad Mirza mengatakan, modus pelaku melakukan pencurian berawal dari kedua tersangka berangkat dari Wonosobo pada Senin (8/12/2021) dini hari.
Pelaku mencari sasaran dengan berkeliling di beberapa wilayah Kota Yogyakarta, dan saat itu mereka berdua melihat Avanza milik korban bernama Lies Wahyu W yang terparkir di sebuah gang tak jauh dari rumahnya.
“Awalnya pelaku datang dari Wonosobo, sekitar jam 01.00 WIB dini hari pelaku berkeliling di Kota Yogyakarta dan menemukan mobil yang terparkir di sebuah gang milik Lies Wahyu,” Katanya saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/12/2021) siang.
Dengam memanfaatkan situasi yang sepi, kedua pelaku kemudian beraksi dengan membuka pintu mobil milik korban menggunakan kunci T.
Baca Juga: Bodi Avanza dan Ayla Sobek, Adu Kepala Sabet Brio dan NMAX Bikin Pengemudi Kejepit
Untuk meredam suara alarm mobil, pelaku mencabut kabel aki yang terletak di bawah kap mobil.
“Pelaku membuka pintu mobil menggunakan kunci T. Kemudian merusak kunci starter dengan sebuah bor, dan untuk meredam suara alarm, pelaku mencabut kabel AKI,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Mirza, rangkaian aksi kejahatannya itu dilakukan dengan cepat dengan waktu tak kurang dari lima menit.
‘’Rangkaian aksi kejahatan itu dilakukan kurang dari lima menit. Jadi sangat cepat, dan YP ini awalnya ikut orang berinisial HR sama-sama pencuri spesialis mobil,’’ terangnya.
Dia menambahkan, dua pelaku ini merupakan pencuri spesialis mobil jenis Avanza dan Xenia.
‘’Memang spesialis mobil jenis Avanza dan Xenia, karena sudah tahu cara membobolnya. Sudah tahu cara untuk meredam alarmnya,’’ tegasnya.
Dari pengembangan yang dilakukan, polisi mendapat korban lain yang juga kehilangan mobil jenis Avanza warna hitam yang diparkir di sebuah gang tepatnya Jalan Letjen Suprapto, Kota Yogyakakarta.
Korban bernama Alexander Tomy, seorang wiraswasta, yang pada Kamis (14/11/2021) melapor ke pihak kepolisian atas kehilangan sebuah mobil.
“Untuk TKP dua YP beraksi dengan HR, saat ini HR masuk sebagai DPO. Barang bukti mobil belum kami temukan karena pengakuan YP sudah dijual dengan harga Rp20 juta. Dan perlu kami informasikan YP juga residivis kasus yang sama,” terang dia.
Atas kejahatannya itu, Mirza menejlaskan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR