Tak sia-sia, Polisi mendapati dan menggeledah gudang yang diduga menjadi lokasi operasional distribusi oli diduga palsu tersebut ke toko yang digerebek di Banjarmasin.
"Hasil pengembangan di Tangerang, ditemukan lagi 18.708 botol di gudang di Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang," kata AKBP Ridwan.
Jika terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 100 dan pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, tersangka diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR