Otomotifnet.com - Untuk mencegah kecelakaan bus Transjakarta, Komite Nasional Keselamatan Indonesia (KNKT) ikut turun tangan membahas dan mencarikan solusinya.
Hal itu dilakukan karena kecelakaan bus Transjakarta cukup banyak terjadi dan sudah melewati batas toleransi yang bisa diterima KNKT.
Dilansir dari data PT Transjakarta saat rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin lalu, ada 502 kecelakaan yang melibatkan bus mereka dalam kurun Januari-Oktober 2021.
Direktur Utama PT Transjakarta Yana Aditya mengatakan, kecelakaan paling banyak disebabkan bus menabrak obyek tertentu atau kecelakaan tunggal, yakni 88 persen dari total kecelakaan.
Kemudian, 12 persen lainnya, bus Transjakarta ditabrak atau diserempet oleh kendaraan lain.
"Ini (data kecelakaan) belum termasuk yang kemarin di bulan November," kata Yana dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (6/12/2021).
Dari data itu, Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono mengungkapkan bahwa mayoritas kecelakaan disebabkan oleh bus Transjakarta yang menabrak.
Baca Juga: Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Busnya, Transjakarta Salahkan Warga Nyebrang Dadakan
Faktor manusia pun menjadi salah satu poin utama yang disorot KNKT dalam mengaudit PT Transjakarta.
“Masalah human factors ini menjadi hal yang dominan, karena unit Transjakarta berjalan di koridor, yang menyebabkan rasa lelah yang luar biasa bagi pengemudi,” kata Soerjanto.
Menurut Soerjanto, KNKT sudah mendatangi kantor PT Transjakarta guna menghimpun keterangan ihwal kecelakaan bus Transjakarta yang sering terjadi belakangan ini.
Berdasarkan hasil temuan sementara KNKT, diketahui bahwa keluhan para sopir transjakarta soal menahan rasa kantuk.
"Pengemudi keluhan mereka ngantuk. Kenapa ngantuk? Ternyata mereka berjalan di koridor yang sempit, itu memerlukan konsentrasi yang lebih daripada bus yang berjalan di jalan biasa," ungkap Soerjanto di Cawang, Jakarta Timur (10/12/2021).
Padahal, kata Soerjanto, sopir bus Transjakarta, memerlukan konsentrasi yang lebih dibanding sopir bus lain karena harus melaju di jalur khusus yang lebih sempit.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR