"Ada biaya admin dan lain-lain untuk pelunasan. Nanti bisa memotong harga deal jual-beli atau tergantung kesepakatan dengan pihak showroom," ungkap Wibowo.
Selain itu, Wibowo mengungkapkan cara ini juga bisa dilakukan pemilik kendaraan bila ingin downgrade atau turun kelas jika angsuran kredit kendaraan dirasa berat.
Namun ia memberi catatan, jangan menjual kendaraan yang masih ada angsuran kredit tanpa sepengetahuan leasing.
"Yang tidak boleh adalah mengalihkan di bawah tangan karena pengalihan di bawah tangan ada pidananya," jelasnya.
Hukuman pidananya seperti yang sudah tertulis di atas.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR