Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dicatat, Sudah Terlanjur SPK Mobil Baru Tapi Mau Dibatalin, Uang Tidak Bisa Balik Secara Utuh

Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Selasa, 28 Desember 2021 | 21:20 WIB
Ilustrasi Dealer Toyota
Gayuh Satriyo GridOto
Ilustrasi Dealer Toyota

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada konsumen untuk membaca dan mempelajari setiap poin sebelum melakukan tanda tangan SPK.

"Bila akan tanda tangan maka pelajari dahulu bila ada yang belum dimengerti, maka mintalah penjelasan kepada salesman atau counter saat akan bertransaksi," tutupnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa