Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Disimak Nih, Segini Tarif Aturan Pajak Mobil Baru Berdasar Emisi

Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Minggu, 24 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Skema pajak baru berdasarkan emisi sudah berlaku
Otomania/setyo adi nugroho
Skema pajak baru berdasarkan emisi sudah berlaku

Otomotifnet.com - Melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah kembali mengatur ketentuan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK/010/2021 tentang Penerapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Adapun beleid tersebut diundangkan pada 13 Oktober 2021 dan sudah mulai berlaku per 16 Oktober 2021.

"Untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah," tulis PMK 141/2021 yang dikutip tim redaksi (23/10/2021).

Penerapan tarif PPnBM pada aturan baru ini ditentukan berdasarkan tingkat efisiensi bahan bakar minyak, kapasitas mesin dan kadar emisi yang dibagi beberapa kategori.

Tata cara pengenaan PPnBM untuk efisiensi bahan bakar atau tingkat emisi, berdasarkan laporan hasil pengujian atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Bila belum diterbitkan laporan hasil pengujian atau sertifikat uji tipe, maka akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.

Baca Juga: Hasil Colok Knalpot Tak Ada, Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Bisa Kena Sanksi

Adapun untuk ketentuan tarif PPnBM pada mobil yang berlaku sebagai berikut:

1. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen, 20 persen, 25 persen hingga 40 persen.

2. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin di atas 3.000-4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen, 50 persen, 60 persen hingga 70 persen.

3. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.

4. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen hingga 20 persen.

5. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin lebih dari 3.000 sampai 4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 25 persen hingga 30 persen.

6. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa