Otomotifnet.com - Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta memiliki syarat baru.
Yakni wajib menyertakan hasil colok knalpot alias uji emisi.
Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Aturan soal ambang batas emisi gas buang di wilayah Jakarta akan berlaku dalam waktu dekat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, nantinya akan ada sanksi yang diterima oleh pemilik kendaraan jika tidak menyertakan hasil uji emisi saat hendak membayar pajak.
Baca Juga: Gawat, Motor dan Mobil Tanpa Stiker Hologram Ini Mulai Ditilang Polisi
"Rencana nantinya pada saat melakukan pembayaran STNK itu wajib melampirkan hasil dari uji emisi baru bisa mengurus. Namun saat ini masih sebatas sosialisasi," kata Argo, (22/10/21)
"Kebijakan ini dari pemerintah provinisi. Kita hanya pelaksana bagian resgitrasi dan investigasi sehingga kebijakan. Pelaksananya kapan nanti kita tunggu," sambungnya.
Selain itu, Argo menyebutkan kendaraan yang wajib melakukan pengujian gas buang adalah motor dan mobil yang usianya lebih dari 3 tahun.
Bagi yang melanggar akan dikenakan denda mencapai Rp 500.000.
"Mau motor atau mobil dendanya Rp 500 ribu, tapi itu denda maksimal ya," ungkap Argo.