Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nunggak Pajak Kendaraan Bayar Sekarang Malah Untung, Bapenda Jabar Gelar Pemutihan

Panji Nugraha - Jumat, 22 Oktober 2021 | 14:45 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak STNK
Mandiri Tunas Finance (MTF)
Ilustrasi pembayaran pajak STNK

Otomotifnet.com - Buat Anda yang menunggak pajak kendaraan bermotor, ini waktunya untuk melakukan pembayaran.

Terutama bagi Anda yang tinggal di wilayah Jawa Barat, bayar sekarang malah dapat untung lewat program Triple Untung Plus yang sudah berlaku sejak 1 Agustus hingga 24 Desember.

Program Triple Untung ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Informasi ini didapat lewat Instagram Bapenda Jabar yang terus mengingatkan manfaat dari program pemutihan pajak ini.

Baca Juga: Kalau Mau Tahu Penentu Pajak Kendaraan Berdasar Emisi, Ini Tiga Lembaganya

Apalagi bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama beberapa bulan atau tahun.

Pertama, ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat mebayar pajak kendaraannya tidak perlu membayarkan denda pajak, hanya pajak pokok.

Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa