Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Disimak Nih, Segini Tarif Aturan Pajak Mobil Baru Berdasar Emisi

Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Minggu, 24 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Skema pajak baru berdasarkan emisi sudah berlaku
Otomania/setyo adi nugroho
Skema pajak baru berdasarkan emisi sudah berlaku

7. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 10 persen, 12 persen hingga 15 persen.

8. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas mesin di atas 3.000 sampai 4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen, 25 persen hingga 30 persen.

9. Mobil kabin ganda yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 10 persen.

10. Mobil yang menggunakan teknologi full hybrid kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.

11. Mobil yang menggunakan teknologi mild hybrid kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.

12. Mobil yang menggunakan teknologi full hybrid atau mild hybrid kapasitas mesin di atas 3.000 sampai 4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen, 25 persen hingga 30 persen.

13. Mobil yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fiexy engine yang dapat menggunakan bahan bakar Bio Fuel 100 persen dikenai tarif PPnBM dengan tarif 15 persen.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa