Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Emang Enggak Ditilang, Tapi Polisi Bakal Lakukan Ini Jika Naik Motor Tanpa Jaket

Irsyaad W,Wisnu Andebar - Jumat, 31 Desember 2021 | 12:15 WIB
Royal Enfield Meteor 350 menyuguhkan posisi berkendara yang santai khas cruiser
Rizky/otomotifnet.com
Royal Enfield Meteor 350 menyuguhkan posisi berkendara yang santai khas cruiser

Otomotifnet.com - Salah satu perlengkapan safety riding yakni berupa jaket.

Emang enggak ditilang polisi jika berkendara motor tanpa mengenakan jaket.

Tapi pak polisi akan melakukan hal ini seperti yang dijelaskan Kepala Seksi Pelanggaran (Kasi Gar) Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto.

"Kami menilang untuk yang rawan laka atau mendesak, tidak pakai jaket kami cukup teguran itu sudah merupakan tindakan kepolisian," kata Sriyanto, (30/12/21).

Menurut Sriyanto, selain jaket pengendara juga harus memakai perlengkapan berkendara lainnya seperti sepatu dan juga sarung tangan.

Baca Juga: Bikers Risiko Besar Kena Kanker Kulit, Helm Saja Tak Cukup, Ahli Beberkan Pencegahannya

Test Ride BMW G 310 R,
Dok. Otomotifnet
Test Ride BMW G 310 R,

Sementara itu Andry Berlianto, Praktisi Defensive Riding dan Defensive Driving Indonesia mengatakan, mengendarai motor hanya memakai kaus alias tanpa jaket punya konsekuensi bagi kesehatan.

"Mulai dari kulit hingga pernafasan karena paru-paru yang terlampau sering kena terpa angin," terang Andry.

Menurutnya, berkendara naik motor tanpa memakai jaket juga berpotensi menyebabkan cedera serius ketika mengalami kecelakaan atau terjatuh dari motor.

"Kaus secara bahan tidak memiliki material yang dapat melindungi kulit dari potensi gesekan yang dapat menyebabkan luka gores, lebam dan lainnya," terangnya.

Andry menyarankan, ketika berkendara sebaiknya menggunakan jaket agar bagian tubuh terlindungi sempurna, guna meminimalisir cedera parah pada tubuh saat kecelakaan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa