Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Nekat Parkir Sembarangan di Bandung, Derek Siap Bekerja, Denda Tembus Jutaan

Ferdian - Jumat, 31 Desember 2021 | 18:30 WIB
Ilustrasi Kendaraan parkir sembarangan
GridOto.com
Ilustrasi Kendaraan parkir sembarangan

Berbekal bukti pembayaran itulah pemilik bisa mengambil kendaraannya.

Besaran denda yang diberlakukan, kata Asep, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung No 03 Tahun 2020.

Denda untuk motor Rp 245 ribu, mobil roda empat Rp 525 ribu, dan mobil roda enam Rp 1.050.000

"Batas waktu pengambilan maksimal tiga hari setelah penderakan."

"Lepas tiga hari, kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih tiga hari, jangan-jangan ini mobil curian."

"Untuk pengambilan, pemilik harus melampirkan surat-surat kendaraannya," kata Asep.

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2021/12/31/warga-bandung-dan-pendatang-wajib-tahu-parkir-sembarangan-langsung-diderek-denda-bisa-jutaan?page=3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa