Otomotifnet.com - Setelah ditindak, Dede Fakhrudin (42), anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang kawal mobil mewah secara lawan arah mengaku, orang yang dikawalnya bukan pejabat dan hanya warga biasa.
Diketahui, sedan pelat merah tersebut diduga ditumpangi anggota keluarga dari orang pemerintahan Kota Bekasi.
"Bukan pejabat. Tamu aja orang biasa," katanya (31/12/2021).
Kata Dede, saat diminta untuk melakukan pengawalan dari Tol Bekasi Barat, ia sudah menolaknya karena tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawalan.
"Tadi saya sudah bilang nggak bisa, nggak punya wewenang untuk mengawal, tapi dia bilang sampai di sini aja Ciawi. Sebenernya nggak boleh, tapi dia (yang dikawal) tetap minta ke saya untuk dikawal dari Bekasi Barat ke Puncak Bogor (Vimala Hills)," ujarnya.
Ia menampik jika dalam pengawalan tersebut ada transaksi uang dari pemerintahan Kota Bekasi.
Saat melakukan pengawalan, Dede melawan arus hingga nyaris menabrak kendaraan dari arah Puncak. Ia pun mengakui kesalahannya karena melawan arus lalu lintas di jalur Puncak.
Baca Juga: Siap Salah, Honda City Dishub Bekasi Ditilang Polisi, Lawan Arah Kawal Mobil Mewah
"Siap salah, siap salah, Pak," ujar Dede bersama rekannya.
Sementara itu, Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Noviantasari mengatakan, mobil Dishub tersebut sedang mengawal dua mobil mewah berisi masyarakat biasa yang diduga memiliki kedekatan dengan pemerintahan Kota Bekasi.
Orang itu meminta Dishub untuk mengawalnya hingga ke Hotel Pullman Vimala Hills Ciawi.
Sang sopir diminta mencari kesempatan melawan arus untuk menghindari tumpukan kendaraan hingga nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.
Kata Ardian, pengawalan tersebut termasuk ilegal. Sebab, tidak ada surat izin dan bukan dilakukan oleh instansi yang berwenang.
"Jadi untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," kata Ardian Jumat.
Karena dianggap melanggar lalu lintas, polisi kemudian memberikan sanksi tilang kepada petugas Dishub tersebut dan menyita rotator atau sirine.
Kata Ardian, penggunaan lampu rotator berwarna biru seharusnya digunakan kepolisian.
Selain itu, pengawalan dari pihak Dishub terhadap rombongan itu juga tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau untuk Dishub ini tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pengawalan, bahwa masing-masing petugas itu memiliki kompetensi sertifikat dan pendidikan khusus, memang tadi kita temukan melawan arah itu sudah pelanggaran keras," jelasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR