Otomotifnet.com - Warga di Kota Padang harus siap-siap karena saat pergantian tahun 2022 yang nekat parkir kendaraan di badan jalan akan diderek.
"Pada pergantian tahun baru, kami juga melakukan pengawasan terhadap hotel dan kafe," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Selasa (28/12/2021).
"Badan jalan tidak boleh dijadikan lokasi parkir kendaraan bermotor," kata Kombes Pol Imran Amir.
Ia berharap warga parkir di lokasi yang sudah disiapkan dan tidak di badan jalan.
"Kita akan mengantisipasi parkir di badan jalan ini, karena bisa menimbulkan kepadatan lalu lintas dan kemacetan," ujarnya.
Pada tanggal 31 Desember 2021, ia meminta pihak kafe dan restoran tidak memarkirkan kendaraan pengunjungnya di badan jalan.
"Kita berharap kerjasama dari pihak kafe dan restoran untuk mengingatkan pengunjungnya, bahwa tidak boleh kendaraan parkir di badan jalan," ujarnya.
Baca Juga: Diperketat, Mau ke Puncak Bogor Harus Sudah Vaksin dan Punya Tes Negatif Rapid Antigen
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan antisipasi agar tidak terjadi kemacetan pada malam pergantian tahun.
"Nantinya kami akan melakukan penindakan yang berlaku seperti penderekan kendaraan," katanya.
"Bahwasanya tidak ada kegiatan perayaan malam tahun baru dengan mengundang artis yang top," katanya.
Semua ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021, bahwa kegiatan itu dilarang pada malam tahun baru.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR