Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Curhat Pemilik Harrier Usai Balik Nama, Dari Jakarta ke Jabar Nilai Pajak Naik 65 Persen?

Hendra,Ferdian - Minggu, 9 Januari 2022 | 16:25 WIB
Ilustrasi kantor Samsat
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi kantor Samsat

Otomotifnet.com - Sebuah keluhan disampaikan oleh pemilik kendaraan di laman Facebook mengenai nilai pajak yang naik tinggi usai balik nama.

Rudy Bastian, pemilik Toyota Harrier 300G 2004 ini mengeluhkan nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) yang naik tinggi setelah ia balik nama.

Sebelumnya, saat mobil tersebut masih nama orang lain dengan domisili Jakarta pajak kendaraannya sebesar Rp 3,8 juta per tahun.

Namun, setelah dibalik nama di Bekasi, Jawa Barat pajaknya naik sekitar 65 persen menjadi 6,3 juta.

Penghitungan PKB diatur berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Kemendagri yakni DPP dikalikan tarif pajak.

Dalam Permendagri, No. 1 tahun 2021 pasal 4 ayat (2) disebutkan Penghitungan dasar pengenaan PKB (DPP) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok.

Pertama adalah NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

Kedua, bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut, NJKB dibentuk dari harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.

Sementara tarif pajak berbeda-beda tiap provinsi.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa