Polisi kemudian menetapkan AND, pengemudi Nissan March itu, sebagai tersangka.
"Iya, pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hartono (8/1/2022).
AND dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pasal tersebut disangkakan lantaran tindakan tersangka mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," kata Hartono.
Terkait pemotor yang seharusnya tidak boleh melintas di Flyover Pesing, Hartono menilai bahwa para pemotor itu juga melanggar aturan.
"Benar memang pemotor melanggar rambu-rambunya," ujar Hartono. Namun, perkara kecelakaan yang dipicu oleh sopir mobil tersebut, baru melihat dari dampak yang dialami korban.
Baca Juga: Ngaku Silau, Pengemudi Nissan March Tabrak 3 Motor di Flyover Pesing Jadi Tersangka
"Dalam hal kecelakaan ini, sekarang yang jadi tersangka adalah mobil, karena melihat lukanya (korban), juga kendaraan roda duanya rusak," kata Hartono.
Menurut Hartono, perihal pelanggaran lalu lintas para pemotor akan dimasukkan dalam pemberkasan sebagai bahan pertimbangan.
"Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran. Tapi sekarang, belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka," kata Hartono.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR