Otomotifnet.com - Ramai pemasangan roof box kena tilang polisi.
Hal tersebut dijawab Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Tidak (Ditilang), selama dalam batas ukuran yang normal dan wajar tidak ada masalah," kata Kombes Pol Sambodo (10/1/2022).
"Yang dilarang itu yang membawa barang tidak wajar," ucapnya.
Jika dilihat dari sisi keamanan, roof box jauh lebih aman dari bawa barang di atap lalu ditutup terpal.
Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, pemasangan roof box agar penempatan barang bawaan tidak menjadi satu di kabin.
"Jelas kalau dari sisi safety penempatan barang bersama penumpang di dalam kabin memiliki risiko tersendiri, apalagi barangnya benda padat," ujar Jusri saat dihubungi, (10/1/22).
Alasannya, apabila terjadi kecelakaan barang-barang tersebut dapat memperparah cedera penumpang.
Selain itu juga berpotensi menganggu kenyamanan pengemudi dan penumpang saat di perjalanan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR