Otomotifnet.com - Sedang ramai jadi pembahasan akhir-akhir ini, kalau pasang roof box bisa ditilang.
Alasannya roof box dianggap sebagai modifikasi yang mengubah bentuk dimensi dan daya angkut kendaraan sehingga bisa menyebabkan naiknya bobot kendaraan.
Terkait hal tersebut, pihak kepolisian pun akhirnya angkat bicara.
"Tidak (Ditilang), selama dalam batas ukuran yang normal dan wajar tidak ada masalah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang dihubungi oleh tim redaksi (10/1/2022).
Menurut Sambodo, penggunaan roof box dengan barang berlebihanlah yang dilarang.
"Yang dilarang itu yang membawa barang tidak wajar," lanjutnya.
Selain menimbang dengan cermat bobot yang dibawa di dalam roof box, Anda juga mesti berkendara dengan lebih hati-hati kalau pakai roof box.
Tentu saja mudah untuk memahami secara logika, beban berat yang diletakkan di atas mobil akan membuatnya tidak stabil saat menikung.
Mobil dengan beban di atap punya kecenderungan oleng lebih besar dibanding yang tanpa beban di atap.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR