"Saya punya bisnis percetakan," ujarnya dikutip dari TribunJogja.com.
Lima bidang tanah itu berupa pekarangan dan lahan persawahan.
Masing-masing 5 bidang tanah itu, mendapat ganti rugi mulai dari Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,6 miliar.
Diakui Muchtar, dirinya sejak tahun 1990 memang sudah sering melakukan investasi dengan cara membeli tanah yang berada di tempat-tempat strategis.
Meski demikian, ia tidak pernah mengira jika 5 bidang tanahnya yang ada di Desa Ngawen kena terjang tol.
"Saya tidak tahu awalnya itu tanah kena tol. Sekarang ya dilepas aja untuk mendukung program pemerintah," jelasnya.
Baca Juga: Kejadian Mistis Proyek Tol Solo-Jogja, Pekerja Temukan Istana Makhluk Halus di Daerah Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR