Otomotifnet.com - Tabrak lari atau kabur dari kecelakaan adalah hal yang tidak dibenarkan.
Pengemudi yang benar pasti bertanggung jawab terhadap masalah yang diakibatkannya.
Bambang Widjanarko, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng dan DIY, menegaskan bahwa perusahaan angkutan barang yang baik akan selalu memprioritaskan penanganan korban apabila armadanya mengakibatkan kecelakaan.
"Barang muatan diabaikan dulu, yang paling penting adalah menolong korban dan memastikan korban mendapatkan penanganan dari petugas medis," ucap Bambang (13/1/2022).
"Sebagai pengusaha bidang transportasi, anggota Aptrindo sudah siap terhadap segala konsekuensi yang terjadi di jalan. Tidak ada anggota asosiasi yang akan melakukan tabrak lari," kata ia melanjutkan.
Bambang menegaskan, Aptrindo sebagai salah satu asosiasi pengusaha truk memastikan akan mencabut keanggotaan perusahaan yang melakukan tabrak lari.
Karena tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip asosiasi.
Disebutkan, bagi korban kecelakaan yang terluka pasti akan dibantu dalam proses pemulihan.
Sementara bagi korban meninggal dunia akan dibantu proses pemakamannya.
Bahkan perusahaan yang bertanggung jawab akan terus membantu keluarga korban hingga beberapa hari pasca pemakaman.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR