Otomotifnet.com - Pemerintah resmi memperpanjang diskon PPnBM mobil baru.
Beda dari tahun kemarin, pada tahun 2022 ini kriterianya lebih mengerucut.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, insentif PPnBM lebih khusus bagi mobil murah (LCGC).
"Presiden (Joko Widodo) tadi sudah menyetujui diberikan juga fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah khusus untuk sektor otomotif," ujar Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, (16/1/22).
Mengenai detail dan kriterianya dijelaskan Airlangga.
"Dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau yang kita kenal sebagai LCGC," jelasnya.
"PPnBM yang sekarang tiga persen dan pada kuartal pertama (2022) diberikan fasilitas-fasilitas nol persen, artinya tiga persen akan ditanggung pemerintah," lanjutnya.
Artinya harga LCGC yang sudah sempat naik awal Januari 2022, kembali turun lagi.
Perlu dicatat, diskon PPnBM ini hanya berlaku di kuartal pertama (Januari-Maret 2022) saja.
Karena pada kuartal kedua (April-Juni) dan kuartal ketiga (Juli-September), kortingan PPnBM akan berkurang secara bertahap.
- Kuartal pertama diskon PPnBM penuh 3 persen,
- Kuartal kedua diskon PPnBM sisa 2 persen,
- Kuartal ketiga diskon PPBM sisa 1 persen,
- Kuartal keempat tanpa diskon PPnBM.
Menariknya lagi, menurut Airlangga bukan cuma LCGC yang mendapat potongan PPnBM.
Yakni untuk mobil baru dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
"Untuk otomotif dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta yang tarif PPnBM-nya 15 persen, pada kuartal awal diberikan 50 persen ditanggung pemerintah," bebernya.
"Jadi masyarakat hanya membayar 7,5 persen," kata Airlangga.
Sementara untuk kuartal berikutnya, dikson PPnBM sebesar 50 persen sudah dihilangkan.
Artinya, sudah membayar penuh sebesar 15 persen seperti saat awal.
Dengan begini, harga LMPV macam Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander sampai Suzuki Ertiga masuk kriteria penerima diskon PPnBM 50 persen ini.
Diskon PPnBM Mobil Non LCGC harga Rp 200-250 juta
- Kuartal Pertama Diskon PPnBM 50 Persen (bayar7,5 persen)
- Kuartal Kedua Tanpa Diskon PPnBM (Normal 15 Persen)
- Kuartal Ketiga Tanpa Diskon PPnBM (Normal 15 Persen)
- Kuartal Keempat Tanpa Diskon PPnBM (Normal 15 Persen)
Baca Juga: Perpanjangan Insentif PPnBM Dapat Restu Dari Presiden Jokowi, Daihatsu Beri Apresiasi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR