Otomotifnet.com - Dan terjadi lagi, pengendara motor mengalami kecelakaan di flyover Pesing di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat (19/1/2022).
Seorang pengendara motor berinisial RY berupaya menyalip bus Transjakarta tapi ia justru menabrak ban belakang bus kemudian terjatuh dan mengalami luka-luka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Arga Dija Putra mengatakan, peristiwa kecelakaan terjadi pada Rabu (19/1/2022) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.
"Sesampainya di Flyover Pesing tiba-tiba datang kendaraan motor Honda Beat dengan plat B-5287-BBU yang dikendarai RY. Pemotor tersebut ingin menyalip ke kiri," jelas Arga.
RY pun langsung dibawa ke RS Sumber Waras, Jakarta Barat.
Sementara itu, berdasarkan gambar yang diterima, motor RY mengalami kerusakan pada bagian belakang.
Padahal belum ada sebulan, kecelakaan yang melibatkan pengendara motor juga terjadi di flyover Pesing, tepatnya pada 7 Januari.
Kejadian bermula saat Nissan March bernomor polisi B-1827-VCC yang dikemudikan AND melaju di flyover Pesing dari arah Kalideres.
Mobil itu tiba-tiba oleng ke kanan dan menabrak pembatas jalan, pindah jalur, dan menabrak tiga motor.
Tiga motor itu yaitu Honda Revo B-4745-FCW yang dikendarai MUC, Yamaha Vixion benopol B-3687-BYC yang dikendarai ZAE, dan Yamaha Fino bernopol B-5124-TDF yang dikendarai ARS.
Pengendara motor berinisial ARS terjatuh dari atas flyover setelah tertabrak.
Akibat terjatuh dari ketinggian sekitar 10 meter, ARS mengalami luka parah.'
Baca Juga: Siap-siap, Motor Nekat Melintas Flyover Pesing, Polisi Bakal Tindak Tegas
Selain ARS, dua pengendara motor lainnya juga mengalami luka-luka dan turut dievakuasi.
Usai kecelakaan itu, polisi pun mengingatkan pengendara motor agar tak melintasi flyover Pesing yang dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Bahkan polisi sempat menggelar razia di flyover Pesing selang tiga hari setelah kecelakaan untuk mencegah pengendara motor melintas.
Hasilnya, terjaring 92 pengendara motor yang masih nekat melintas.
Para pengendara yang dikenakan tilang dikenakan Pasal 297 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2016.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR