Otomotifnet.com - Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono mengatakan, pemotor yang tertabrak mobil di flyover pesing melanggar rambu lalu lintas.
Sebab, Jalan Layang Daan Mogot, Jakarta Barat, atau biasa dikenal flyover Pesing itu memang dilarang untuk dilalui pengendara roda dua.
"Benar memang pemotor melanggar rambu-rambunya" Kata Hartono (8/1/2022).
Oleh karenanya, pihaknya akan menambahkan fakta tersebut dalam pemberkasan tersangka tabrakan tersebut.
"Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran. Tapi sekarang, belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka" jelas Hartono.
Lebih jauh, ia menekankan perkara tersebut lebih melihat pada dampak luka-luka yang dialami korban akibat kecelakaan itu.
"Dalam hal kecelakaan ini, sekarang yang jadi tersangka adalah (pengemudi) mobil, karena melihat lukanya (korban), juga kendaraan roda duanya rusak," katanya.
Sebelumnya, Nissan March bernopol B-1827-VCC yang dikemudikan AND melaju di flyover Pesing.
Mobil tiba-tiba oleng saat melintas dari arah Kalideres.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR