Otomotifnet.com - Sebanyak enam mobil rental dilempar ke Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dilempar dalam artian digadaikan Rp 15 juta per unit.
Unitnya Toyota Avanza nopol L 1593 DB dan L 1965 CU, Daihatsu Xenia nopol L 1097 MQ dan W 1327 QK
Lalu Daihatsu Sigra nopol L 1788 ZH dan Suzuki APV nopol W 1952 YH.
Aksi ini dilakukan Harun (21) warga Jambangan, Surabaya.
Parahnya, enam mobil tersebut ternyata unit hasil rental.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, modusnya sewa mobil rental mingguan.
![Wajah Harun (kiri) dan Ivan (35) , pelaku penggelapan enam mobil rental di Surabaya](https://imgx.gridoto.com/crop/0x0:0x0/700x0/photo/2022/01/21/madurajpg-20220121015801.jpg)
Alibi yang dilontarkan Harun ke pemilik rental untuk keperluan operasional pekerjaan.
"Saat jatuh tempo, mobil tidak dikembalikan malah digadai tanpa seijin pemiliknya," kata Dwi, (20/1/22).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR