Otomotifnet.com - Menanggapi kecelakaan maut di turunan simpang Muara Rapak, Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan langsung bergerak cepat (21/1/2022).
Walikota Balikpapan Rahmad Masud langsung menjadwalkan rapat bersama stakeholder terkait pukul 14.00 Wita, untuk membahas kecelakaan yang terjadi kali ini.
Ia meminta dukungan semua pihak dan mendorong anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan untuk merealisasikan pembangunan flyover Rapak.
"Kita minta dukungan semua pihak, khususnya DPRD Kaltim agar rencana pembangunan flyover bisa cepat terealisasi dan kita minta bantuan gubernur untuk merealisasikan ini," ujarnya.
Seperti diketahui, di Balikpapan ada Perwali Nomor 60/2016 yang merupakan hasil revisi Perwali Nomor 33/2009 tentang pengaturan jam operasional kendaraan.
Termasuk angkutan alat berat/angkutan peti kemas dan truk/kendaraan besar dan kendaraan lain sejenisnya dalam kota Balikpapan.
Dalam Perwali itu disebutkan, jenis kendaraan 20 feet dilarang melintasi jalan protokol pada jam sibuk, yakni antara pukul 06.30 Wita sampai dengan 09.30 Wita, dan antara pukul 15.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita, sekalipun hari libur.
"Atas nama Pemkot Balikpapan saya ucapkan belasungkawa. Nanti siang kita akan rapat bersama dinas terkait agar kejadian tak terulang. Perwali yang kita punya harus ditegakkan," kata Rahmad Masud.
Baca Juga: Telan Banyak Nyawa, Truk Tronton Tabrakan Maut Simpang Rapak Lewati Batas Waktu Melintas
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR