Otomotifnet.com - Polisi pengemudi Toyota Fortuner PJR ditarik dari pengawalan.
Hal ini setelah Fortuner PJR yang dibawa anggota Polisi bernama Bripka Deni alami kecelakaan.
Fortuner PJR tersebut menerjang Nissan Grand Livina lalu menyeret dan menjepit pengendara motor.
Tubuh pengendara motor dijepit antara Fortuner PJR dan pohon.
Insiden menegangkan terjadi di Paal V, Kotabaru, Jambi, (19/1/22) lalu.
Wadirlantas Polda Jambi, AKBP M Lutfi membenarkan penarikan Bripka Deni dari pengawalan Gubernur Jambi
"Yang bersangkutan sementara ditarik dari tugas pengawalan Gubernur," katanya, (21/1/22).
Lebih lanjut, Lutfi mengatakan, telah dilakukan upaya mediasi antara korban dan Bripka Deni.
"Sudah ada proses mediasi, anggota kita sudah menemui korban mudah-mudahan ada solusi," harapnya.
Sebelumnya diberitakan, Toyota Fortuner PJR Ditlantas Polda Jambi terlibat kecelakaan.
Tepatnya di Jl Agus Salim, Paal V, Kotabaru, Jambi, (19/1/22).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, insiden sekitar pukul 10:00 WIB.
Berawal Fortuner SAT PJR C887 tersebut melakukan pengawalan terhadap Gubernur Jambi, Al Haris.
Setiba di TKP, Fortuner PJR menghindari motor menyalip dari arah berlawanan.
"Sehingga mobil PJR menghindar ke kiri lalu hilang kendali tabrak Grand Livina dan Yamaha R15 dari arah berlawanan," jelasnya.
"Lalu menabrak Honda BeAT yang sedang parkir," ujarnya.
Akibatnya pengendara Yamaha R15 terseret dan terjepit antara pohon dan bodi depan Fortuner.
Baca Juga: Fortuner PJR Polisi Terjang Livina dan 2 Motor di Jambi, Pemotor Terseret dan Terjepit
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR