Otomotifnet.com - Kakek berusia 89 tahun yang mengemudikan Toyota Rush tewas dikeroyok massa di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur (23/1/2022) dini hari.
Sebelum dikeroyok, HM diteriaki maling oleh pemotor yang diserempetnya.
Provokasi yang dilakukan pemotor itu memancing pemotor lain untuk mengejar HM.
HM pun dikeroyok hingga tewas. Mobilnya juga hancur karena karena amukan massa.
Kronologi pengeroyokan Polisi mengungkap kronologi pengeroyokan terhadap HM di Jalan Pulo Kambing, Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Endra Zulpan mengatakan, insiden bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara.
"Pengendara motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti," kata Zulpan saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022).
Pemotor itu lalu mengejar korban dan melakukan aksi provokatif dengan teriak 'maling' "Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP (tempat kejadian perkara) akhir di Pulo Kambing," kata Zulpan.
Penganiayaan dilakukan hingga HM tewas di lokasi.
Zulpan mengatakan, para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.
"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi.
Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," tutur Zulpan.
Baca Juga: Terkuak, Ini Identitas Lima Provokator Tewasnya Kakek Halim Pengemudi Toyota Rush
Polisi tetapkan 5 tersangka Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait pengeroyokan tersebut.
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18).
TB berperan sebagai penendang mobil dan tubuh korban menggunakan kaki kanan.
"Perannya menendang mobil dan korban, menggunakan kaki kanan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut," tutur Zulpan.
Kemudian JI merupakan provokator pengeroyokan itu karena motornya diserempet korban.
JI juga menendang mobil dan tubuh korban.
Lalu, RYN berperan menendang mobil dengan kaki kanan, menarik paksa korban hingga keluar mobil, dan memukul kepala korban.
Setelah itu, MA berperan menginjak kaca mobil korban hingga pecah.
Kemudian MJ berperan menendang mobil serta korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Zulpan mengatakan, jumlah tersangka masih bisa bertambah.
"Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini," kata Zulpan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR