Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Bisa Baca Pasal, Pajero Sport Belagu Hidupin Rotator Biru, Ujungnya Bayar Denda

Irsyaad W - Jumat, 28 Januari 2022 | 17:30 WIB
Rekaman video Mitsubishi Pajero Sport pakai lampu rotator di jalanan kota Malang yang berujung disanksi tilang
TribunJatim.com/Istimewa
Rekaman video Mitsubishi Pajero Sport pakai lampu rotator di jalanan kota Malang yang berujung disanksi tilang

Otomotifnet.com - Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport sepertinya enggak bisa baca pasal.

Belagu hidupin rotator di jalanan kota Malang, Jawa Timur.

Ujung-ujungnya pengemudi mesti bayar denda.

Mengenai kronologi dijelaskan Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna.

Berawal saat Yoppi bersama anggotanya melakukan patroli arus lalu lintas.

"Kami melihat Mitsubishi Pajero Sport warna putih nopol S 1177 DI melaju di Jalan Letjen S Parman," ucapnya.

"Saat kami perhatikan, ternyata sambil menyalakan lampu rotator berwarna biru," ujarnya.

Melihat itu, segera Yoppi memerintahkan anggotanya mencegat Pajero Sport tersebut.

"Perintah itu kemudian ditindaklanjuti anggota kami yang berada di pos jaga Simpang PDAM Lama (pertigaan Jl Ahmad Yani-Jl LA Sucipto)," bebernya.

Setelah dicegat, petugas kemudian memberikan tilang ke pengemudi Pajero Sport tersebut.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa