Otomotifnet.com - Aksi memalukan dan tak patut ditiru ditunjukan salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Menggunakan mobil dinas Honda City pelat merah B 1005 KQA nekat melawan arah ketika mengawal rombongan mobil mewah keluarga pegawai Pemkot Bekasi.
Alhasil petugas Kepolisian yang melihat langsung mencegat dan menilang anggota Dishub tersebut.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di exit tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpa Gadog, Jawa Barat, (31/12/21).
Anggota Dishub Kota Bekasi yang ditilang bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42).
Baca Juga: Oknum Anggota Dishub Ngacir, Pukul Sopir Pikap Efek Gagal Menilang
"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari antrean, setelah kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari, (31/12/21).
Ardian mengatakan, mobil dinas Dishub tersebut sedang mengawal dua mobil mewah berisi masyarakat biasa yang diduga memiliki kedekatan dengan pemerintahan Kota Bekasi.
Sang sopir diminta mencari kesempatan melawan arus untuk menghindari antrean kendaraan.
Ardian menyebut, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan itu meminta anggota Dishub mengawal ke hotel Pullman Vimala Hills Ciawi.
"Jadi untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ungkap Ardian.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR