Otomotifnet.com - Kasus pemerasan oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ke sopir bus sebesar Rp 500 ribu belum selesai.
Sepertinya polisi mesti terjun untuk mengusut kedua oknum Dishub berinisial S dan SG tersebut.
Lantaran, disebut oknum Dishub tersebut masih meneror sopir bus setelah mengembalikan uang perasan Rp 500 ribu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan yang pertama kali membuka kasus ini ke media.
Tigor juga yang melaporkan kasus tersebut ke Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang berwenang untuk mempidanakan PNS pelaku pungli.
Baca Juga: Serakahnya Dua Oknum Sudinhub Jakpus, Peras Sopir Bus Rombongan Vaksinasi Rp 500 Ribu
Menurut Tigor, S masih menghubungi sang sopir bernama Eko Saputro dan memintanya untuk mencabut laporan ke Saber Pungli.
Eko juga diminta datang ke kantor Dishub untuk memberi keterangan.
Tigor menilai hal yang dilakukan oknum petugas Dishub kepada Eko sebagai bentuk teror.
"Pihak Dinas Perhubungan jangan lagi melakukan tekanan-tekanan ke sopir untuk mencabutlah, saya kok yang lapor," ucap Tigor dalam konferensi pers secara virtual, (13/9/21).
"Kalau memang butuh Pak Eko, hubungi saya," tegas Tigor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR