Otomotifnet.com - Pemerintah kembali memperpanjang diskon PPnBM.
Skemanya untuk mobil baru harga maksimal Rp 200 juta (LCGC).
Serta mobil baru 1.500 cc dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 5/PMK.010/2022.
Isinya tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Melihat ini, ternyata harga Mitsubishi Xpander masih anteng.
Seperti di salah satu dealer Mitsubishi kawasan Jakarta.
"Saat ini kami sedang menunggu instruksi dari ATPM, sementara untuk harga On The Road (OTR) belum ada perubahan," kata salah satu Pramuniaga, (10/2/22).
Melihat syarat yang diberikan pemerintah, penerima insentif pajak tahun ini berbeda dengan 2021.
Mulai dari besaran insentif hingga kriteria mobilnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR