Segmen pertama yaitu mobil baru dengan harga maksimal Rp 200 juta yang masuk dalam kategori Low Cost Green Car (LCGC) atau mobil murah ramah lingkungan.
Dalam skemanya, insentif PPnBM 100 persen untuk LCGC akan berlaku sepanjang kuartal pertama 2022.
Kemudian pada kuartal kedua pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar satu persen dan dua persen pada kuartal ketiga.
Baca Juga: Harga Innova, Avanza Dkk Dipenggal Puluhan Juta, Khusus NIK 2021
Sementara pada kuartal keempat, LCGC akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021 yakni tiga persen.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp 200 juga hingga 250 juta, yang diberikan insentif PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama.
Adapun pemberian insentif untuk segmen kedua ini diberikan untuk mobil baru dengan local purchase atau kandungan lokal di atas 80 persen.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR