Otomotifnet.com - Ganjil genap di tiga tempat wisata Jakarta ditiadakan.
Artinya warga yang ingin mengajak anaknya liburan dipersilakan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan dasar hukumnya.
Menurutnya sesuai dengan surat keputusan (SK) Kadishub terbaru Nomor 80 tahun 2022 tanggal 14 februari 2022.
"Selama PPKM level 3 ini paling tidak sampai satu minggu ke depan ganjil genap di tempat wisata ditiadakan," ujar Sambodo saat dihubungi, (17/2/22).
Ketiga tempat wisata tersebut yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ancol dan Taman Margasatwa Ragunan.
Penghapusan sementara ganjil genap ini, kata Sambodo, karena kapasitas pengunjung telah dibatasi 50 persen saja.
"Ganjil genap di tempat wisata ditidakan tapi ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku," jelasnya.
Sebelumnya tiga lokasi wisata di Jakarta menerapkan ganjil genap bagi kendaraan yang hendak masuk atau parkir.
Dari SK Kadishub itu maka dipastikan kini ganjil genap tidak berlaku bagi ketiga tempat wisata tersebut.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dilanjut, Ganjil Genap di 13 Titik Jakarta Masih Berlaku
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR