8. Fotokopi sertifikat Pasti Pas atau bukti mengikuti program Pertamina Way (jika Calon Mitra sudah pernah memiliki SPBU)
Bukan itu saja, masih ada ketentuan mengenai lahan yang dipakai.
Sarana dan Prasarana:
- Instalasi pengolahan limbah.
- Instalasi oil catcher dan well catcher:
- Memiliki pipa ventilasi tangki pendam;
- Memiliki ground point/strip tahan karat;
- Memiliki dinding pembatas/pagar pengaman;
- Terdapat rambu-rambu tanda peringatan.
Sistem Pencahayaan:
1. SPBU memiliki lampu penerangan yang menerangi seluruh area dan jalur pengisian BBM;
2. Papan penunjuk SPBU sebaiknya berlampu agar keberadaan SPBU mudah dilihat oleh pengendara.
Rambu-rambu standar PT. Pertamina:
- Dilarang merokok;
- Dilarang menggunakan telepon seluler;
- Jagalah kebersihan;
- Tata cara penggunaan alat pemadam kebakaran.
Pelaksanaan Operasional SPBU:
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kemitraan.pertamina.com |
KOMENTAR