Otomotifnet.com - Akan ada mata-mata tersembunyi di ruas tol Solo-Kertosono (Soker).
Oleh karena itu, para pengemudi mesti waspada dan segera kurangi kecepatan.
Yup, Korlantas Polri berencana memasang mata-mata berupa speed camera.
Fungsinya memantau kecepatan mobil yang melintas.
Jika melaju di atas 120 km/jam, dipastikan bakal dikirimi surat tilang.
Mengenai titik pemasangan speed camera ini di KM 517.400 ruas tol Soker.
Tepatnya masuk wilayah Waru, Kebakkramat, kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Menurut Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko, pihak Korlantas Polri sudah melakukan survei, (23/2/22) lalu.
"Korlantas Polri datang ke sini mencari titik yang cocok dipasang alat Speed Camera di tol Trans Jawa, terutama wilayah hukum Polres Karanganyar," ucap Agung, (24/2/22).
Agung mengatakan, rencana titik awal speed camera sebenarnya di KM 512.
Namun dipindah karena pada area itu kontur jalannya menikung 10 derajat.
Jadi pengguna tol cenderung melakukan pengereman.
Sedangkan arahan dari Korlantas Polri, pemasangan speeda camera pada jalur lurus.
"Berdasarkan koordinasi dan masukan dari Satlantas Polres Karanganyar dan Pihak JSN penempatan Speed Camera yang awalnya di KM 512 dialihkan ke KM 517.400," terangnya.
"Karena ada jalan lurus terbentang hampir 4 KM tanpa gangguan," ucap Agung.
"Setelah dilaksanakan pengecekan di KM 517.400, tim Korlantas bergerak ke arah Jawa Timur ke KM 643 Tol Ngawi-Kertosono," pungkas Agung.
Sedangkan KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro beberkan mekanisme penilangan.
"Mekanisme penilangan seperti ETLE, pengendara yang melebihi ketentuan kecepatan akan dipotret pelat nomor dan diproses tilang," urainya.
"Kemudian surat tilang akan dikirim ke rumah pemilik kendaraan sesuai pelat nomor pelanggar," paparnya.
Baca Juga: Waspada Sama Mobil Ini, Jangan Ketahuan Ngebut di Jalan Tol Saat Tahun Baru
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR