Namun dipindah karena pada area itu kontur jalannya menikung 10 derajat.
Jadi pengguna tol cenderung melakukan pengereman.
Sedangkan arahan dari Korlantas Polri, pemasangan speeda camera pada jalur lurus.
"Berdasarkan koordinasi dan masukan dari Satlantas Polres Karanganyar dan Pihak JSN penempatan Speed Camera yang awalnya di KM 512 dialihkan ke KM 517.400," terangnya.
"Karena ada jalan lurus terbentang hampir 4 KM tanpa gangguan," ucap Agung.
"Setelah dilaksanakan pengecekan di KM 517.400, tim Korlantas bergerak ke arah Jawa Timur ke KM 643 Tol Ngawi-Kertosono," pungkas Agung.
Sedangkan KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro beberkan mekanisme penilangan.
"Mekanisme penilangan seperti ETLE, pengendara yang melebihi ketentuan kecepatan akan dipotret pelat nomor dan diproses tilang," urainya.
"Kemudian surat tilang akan dikirim ke rumah pemilik kendaraan sesuai pelat nomor pelanggar," paparnya.
Baca Juga: Waspada Sama Mobil Ini, Jangan Ketahuan Ngebut di Jalan Tol Saat Tahun Baru
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR