Otomotifnet.com - Tarif Tol Bali-Mandara mengalami kenaikan di tahun 2022 ini.
Penyesuaian tarif diberlakukan mulai Sabtu (26/2/2022) pukul 24.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 75/KPTS/M/2022.
Dilansir dari akun instagram @jasamargabalitol_official pada Sabtu (26/2/2022), kenaikan tarif yang diterapkan yakni naik Rp 500 dari tarif sebelumnya.
View this post on Instagram
Tarif lama tol untuk kendaraan golongan I adalah Rp 12.500 dan berubah menjadi Rp 13.000.
Untuk kendaraan golongan II dan III berubah dari Rp 19.000 menjadi Rp 19.500.
Selanjutnya adalah tarif tol golongan IV dan V yang naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 25.500.
Berbeda dengan yang lain, untuk kendaraan golongan VI diketahui tidak mengalami penyesuaian tarif tol dan tetap pada harga Rp 5.000.
Seperti diketahui, jalan tol Bali-Mandara merupakan jalan tol atas laut pertama dan bisa dilintasi kendaraan roda dua di Indonesia.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR