Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Mesti Tahan SIM/STNK, Polisi Bisa Sita Kendaraan Saat Lakukan Tilang

Ferdian - Senin, 28 Februari 2022 | 19:00 WIB
Beberapa pengendara moge yang menerobos jalur Transjakarta ditilang
(Polres Metro Jakarta Pusat)
Beberapa pengendara moge yang menerobos jalur Transjakarta ditilang

d. tanda bukti lain yang sah.

Lebih lanjut, pada UU LLAJ Pasal 260 ayat 1 huruf a, disebutkan dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara RI, selain yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara RI, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang menghentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/ atau hasil kejahatan.

Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan juga alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yakni:

a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan;

b. pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;

c. terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;

d. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau

e. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

"Pada prinsipnya, bahwa kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan sementara apabila diduga kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil dari kejahatan atau tindak pidana," ujar Budiyanto.

Dalam praktiknya, tambah dia, setiap anggota Kepolisian memiliki hak diskresi atau penilaian sesuai dengan keadaan dan pertimbangan di lapangan, sesuai yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Baca Juga: Polisi Siap Berdiri Jejer di Jalan Cegat Pelanggar, Razia Dimulai 1-14 Maret 2022

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/28/091200515/saat-melakukan-tilang-polisi-juga-bisa-sita-kendaraan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa