Otomotifnet.com – Aturan uji emisi pernah membuat heboh pengendara di Jakarta.
Karena diumumkan cukup mendadak sampai ke sanksi tilang diberlakukan, yang ketika itu diterapkan 13 November 2021.
Namun sanksi tilang tidak jadi diberlakukan karena mobil yang melakukan uji emisi masih terlalu sedikit.
Baca Juga: Bisa Tenang, Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditunda, Polisi Beberkan Alasannya
Meski demikian jangan senang dahulu, bisa-bisa ketiban ‘apes’ seperti dialami Diki Lestariono.
Ketika itu dirinya berkunjung ke Pasar Mayestik, Jaksel (08/02/2022).
Saat bayar parkir, diharuskan membayar Rp 15.000 dengan lama waktu 1 jam 37 menit.
Baca Juga: Motor Tak Lolos Uji Emisi, Ada Batas Maksimal Pengetesan Ulang?
Artinya, tarif untuk 1 jam Rp 7.500, lebih mahal dibanding parkir di mall.
Lebih mengejutkan lagi, tertera kalau mobil tidak lulus uji emisi.
Editor | : | Toncil |
KOMENTAR