Ini sesuai dengan Pergub DKI No 31 Tahun 2017.
“Padahal mobil-mobil gue sudah lulus uji emisi, hanya saja memang tidak ada stikernya,” ucap Diki yang saat itu pakai Suzuki Jimny JA11.
Pengalaman berikutnya, ketika berkunjung ke Blok M Square.
Baca Juga: Meski Dilengkapi EGR, New Xpander dan Xpander Cross Wajib Antre Uji Emisi
Di karcis masuk sudah ada pemberitahuan tarif Rp 7.500/jam, saat akan bayar parkir, Diki menunjukkan screenshot kalau mobilnya sudah lulus uji emisi.
Hasilnya, parkir dihitung Rp 5.000/jam.
Nah, menghindari hal tersebut, bagi yang sudah uji emisi dan merasa lulus, bisa cek ke https://ujiemisi.jakarta.go.id/
Baca Juga: Tujuan Servis Berkala Tak Hanya Agar Mobil Awet, Tapi Juga Untuk Ini
Tinggal masukkan saja plat nomor mobil, nanti akan muncul keterangannya tentang lulus atau tidaknya.
Supaya parkir tidak mahal, tentu pengendara harus melakukan uji emisi kendaraan.
Editor | : | Toncil |
KOMENTAR