Otomotifnet.com – Aturan uji emisi pernah membuat heboh pengendara di Jakarta.
Karena diumumkan cukup mendadak sampai ke sanksi tilang diberlakukan, yang ketika itu diterapkan 13 November 2021.
Namun sanksi tilang tidak jadi diberlakukan karena mobil yang melakukan uji emisi masih terlalu sedikit.
Baca Juga: Bisa Tenang, Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditunda, Polisi Beberkan Alasannya
Meski demikian jangan senang dahulu, bisa-bisa ketiban ‘apes’ seperti dialami Diki Lestariono.
Ketika itu dirinya berkunjung ke Pasar Mayestik, Jaksel (08/02/2022).
Saat bayar parkir, diharuskan membayar Rp 15.000 dengan lama waktu 1 jam 37 menit.
Baca Juga: Motor Tak Lolos Uji Emisi, Ada Batas Maksimal Pengetesan Ulang?
Artinya, tarif untuk 1 jam Rp 7.500, lebih mahal dibanding parkir di mall.
Lebih mengejutkan lagi, tertera kalau mobil tidak lulus uji emisi.
Ini sesuai dengan Pergub DKI No 31 Tahun 2017.
“Padahal mobil-mobil gue sudah lulus uji emisi, hanya saja memang tidak ada stikernya,” ucap Diki yang saat itu pakai Suzuki Jimny JA11.
Pengalaman berikutnya, ketika berkunjung ke Blok M Square.
Baca Juga: Meski Dilengkapi EGR, New Xpander dan Xpander Cross Wajib Antre Uji Emisi
Di karcis masuk sudah ada pemberitahuan tarif Rp 7.500/jam, saat akan bayar parkir, Diki menunjukkan screenshot kalau mobilnya sudah lulus uji emisi.
Hasilnya, parkir dihitung Rp 5.000/jam.
Nah, menghindari hal tersebut, bagi yang sudah uji emisi dan merasa lulus, bisa cek ke https://ujiemisi.jakarta.go.id/
Baca Juga: Tujuan Servis Berkala Tak Hanya Agar Mobil Awet, Tapi Juga Untuk Ini
Tinggal masukkan saja plat nomor mobil, nanti akan muncul keterangannya tentang lulus atau tidaknya.
Supaya parkir tidak mahal, tentu pengendara harus melakukan uji emisi kendaraan.
Editor | : | Toncil |
KOMENTAR