Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Lulus Uji Emisi, Bayar Parkir Tetap Mahal, Gini Caranya Supaya Tarif Normal

Toncil - Senin, 14 Februari 2022 | 18:35 WIB
Mobil dianggap belum lulus uji emisi, kena bayar parkir mahal
Diki Lestariono
Mobil dianggap belum lulus uji emisi, kena bayar parkir mahal

Otomotifnet.com – Aturan uji emisi pernah membuat heboh pengendara di Jakarta.

Karena diumumkan cukup mendadak sampai ke sanksi tilang diberlakukan, yang ketika itu diterapkan 13 November 2021.

Namun sanksi tilang tidak jadi diberlakukan karena mobil yang melakukan uji emisi masih terlalu sedikit.

Baca Juga: Bisa Tenang, Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditunda, Polisi Beberkan Alasannya

Meski demikian jangan senang dahulu, bisa-bisa ketiban ‘apes’ seperti dialami Diki Lestariono.

Ketika itu dirinya berkunjung ke Pasar Mayestik, Jaksel (08/02/2022).

Saat bayar parkir, diharuskan membayar Rp 15.000 dengan lama waktu 1 jam 37 menit.

Baca Juga: Motor Tak Lolos Uji Emisi, Ada Batas Maksimal Pengetesan Ulang?

Artinya, tarif untuk 1 jam Rp 7.500, lebih mahal dibanding parkir di mall.

Lebih mengejutkan lagi, tertera kalau mobil tidak lulus uji emisi.

Ini sesuai dengan Pergub DKI No 31 Tahun 2017.

“Padahal mobil-mobil gue sudah lulus uji emisi, hanya saja memang tidak ada stikernya,” ucap Diki yang saat itu pakai Suzuki Jimny JA11.

Pengalaman berikutnya, ketika berkunjung ke Blok M Square.

Baca Juga: Meski Dilengkapi EGR, New Xpander dan Xpander Cross Wajib Antre Uji Emisi

Di karcis masuk sudah ada pemberitahuan tarif Rp 7.500/jam, saat akan bayar parkir, Diki menunjukkan screenshot kalau mobilnya sudah lulus uji emisi.

Hasilnya, parkir dihitung Rp 5.000/jam.

Nah, menghindari hal tersebut, bagi yang sudah uji emisi dan merasa lulus, bisa cek ke https://ujiemisi.jakarta.go.id/

Baca Juga: Tujuan Servis Berkala Tak Hanya Agar Mobil Awet, Tapi Juga Untuk Ini

Tinggal masukkan saja plat nomor mobil, nanti akan muncul keterangannya tentang lulus atau tidaknya.

Supaya parkir tidak mahal, tentu pengendara harus melakukan uji emisi kendaraan. 

Editor : Toncil

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa