Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Tak Kena Pungli, Penuhi 3 Syarat Ini, Derek di Tol Bakal Digratiskan

Ferdian - Jumat, 4 Maret 2022 | 19:20 WIB
Ilustrasi pelayanan derek resmi dari Jasa Marga
Vedhit/GridOto.com
Ilustrasi pelayanan derek resmi dari Jasa Marga

Otomotifnet.com - Viral twit berisi pengaduan adanya pungutan liar (pungli) derek resmi di tol Jagorawi yang viral di media sosial.

Korban mengaku dimintai tarif sebesar Rp 1 juta yang kemudian diturunkan menjadi Rp 500 ribu oleh petugas derek tol.

Twit tersebut diunggah oleh pemilik akun @dikakush di akun media sosial Twitter pada Minggu (27/2/2022).

Belakangan, PT Jasa Marga memastikan bahwa operator penyedia jasa derek sudah memecat petugas yang melakukan pungli tersebut.

Irra Susiyanti selaku Marketing and Communication Department Head PT Jasamarga Metropolitan Tollroad menegaskan, layanan derek di tol gratis atau tidak dipungut biaya dengan sejumlah ketentuan.

“Penderekan gratis diberikan kepada pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan di jalan tol, dari titik kejadian sampai tujuan yang sudah ditentukan,” katanya saat dihubungi (2/3/2022).

Adapun tujuan yang dimaksud sebagai berikut:

  • Gerbang tol terdekat
  • Pool derek
  • Tempat lain dalam radius 1 (satu) km dari akses keluar jalan tol terdekat

Artinya, jika penderekan dilakukan menuju ke tiga titik tujuan tersebut, maka tarif penderekan adalah gratis.

Adapun bagi pemilik kendaraan yang menghendaki penderekan di luar titik tujuan yang ditentukan, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:

  • Golongan I : tarif awal penderekan adalah sebesar Rp 100.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per km
  • Non Golongan I : tarif awal penderekan adalah sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 per km (perhitungan per km dilakukan mulai akses keluar jalan tol terdekat).

“Pada setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif resmi untuk layanan penderekan,” imbuhnya.

Untuk mendapatkan layanan diatas, pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan cukup menghubungi One Call Center Jasa Marga di 14080 atau menggunakan Aplikasi Travoy 3.0.

Baca Juga: Ketimbang Kena Pungli, Derek Resmi Jalan Tol Bisa Dipesan Lewat Aplikasi Ini

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/04/13415121/cara-dan-syarat-mendapatkan-layanan-derek-gratis-di-tol

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa