Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daihatsu Rocky Digotong Paksa, Ulah Parkir Asal-asalan, Adang Kereta Api

Ferdian - Sabtu, 5 Maret 2022 | 12:50 WIB
Daihatsu Rocky kena tilang gara-gara parkir di jalur kereta
TribunSolo.com/Dok Dishub
Daihatsu Rocky kena tilang gara-gara parkir di jalur kereta

Otomotifnet.com - Viral video Daihatsu Rocky digotong warga beramai-ramai di depan Pusat Grosir Solo (PGS) Solo (4/3/2022).

Usut punya usut, mobil tersebut digeser karena terparkir di jalur kereta api yang ada di Jalan Mayor Sunaryo, Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @agendasolo dan dibanjiri banyak komentar dari warganet.

Kepala Bidang Angkutan dan Perparkiran Dinas Perhubungan Yulianto Nugroho membenarkan adanya mobil yang digeser paksa oleh warga.

Berdasarkan penjelasan Yulianto, mobil dengan pelat nomor polisi AA-99-KL tersebut menyalahi aturan parkir.

"Iya benar, tadi siang itu kejadiannya jam 14.00 WIB. Mobil merah diparkir di tempat yang tidak seharusnya parkir, yaitu di atas jalur kereta api," terang Yulianto (4/3/2022).

Dinas Perhubungan sendiri langsung meluncur ke lokasi kejadian usai laporan dari masyarakat dan pihak kereta api masuk.

Yulianto menyayangkan masih adanya masyarakat yang memarkirkan kendaraannya sembarangan, meski di sekitar lokasi sudah banyak rambu-rambu lalu lintas yang tertera.

Termasuk Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) tambahan, spanduk dan imbauan.

Sebab, Yulianto menegaskan kejadian ini bukanlah kali pertama terjadi.

"Ini sudah seringkali. Bahwasanya rambu-rambu yang ada harap dipatuhi semuanya," tegasnya.

Dia menekankan, tidak dibenarkan di kawasan itu untuk parkir apalagi meninggalkan lokasi tersebut.

"Semua RPPJ tambahan, spanduk-spanduk, imbau-imbauan sudah ada di sebelah sisi jalan jalur rel kereta api tersebut," jelas dia.

"Jadinya kita harapannya semua masyarakat mematuhi peraturan yang ada. Bukan malah digunakan sebagai parkir," tambahnya.

Akhirnya, Dinas Perhubungan memanggil mobil derek dan mendereknya untuk dibawa ke polsek terdekat, yakni Polsek Pasar Kliwon.

Menurut Yulianto, pemilik kendaraan roda empat itu kemudian dikenakan tilang atas pelanggaran yang dilakukannya.

"Tindakannya tadi dibawa ke kantor polisi, Polsek Pasar Kliwon. Terus diambil tindakan penilangan dan sebagainya," jelas dia.

Baca Juga: Adik Anggota DPRD Siantar Syok, Daihatsu Rocky Lenyap Tanpa Bekas di Halaman Rumah

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2022/03/04/viral-lagi-lagi-mobil-parkir-di-jalur-ka-railbus-di-depan-pgs-solo-endingnya-digeser-paksa-warga?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa