Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jakarta Berlakukan PPKM Level 2, Penumpang Taksi dan Bus Boleh 100 Persen

Ferdian - Selasa, 8 Maret 2022 | 18:40 WIB
Ilustrasi armada bus TransJakarta
Instagram.com / pt_transjakarta
Ilustrasi armada bus TransJakarta

Otomotifnet.com - PPKM Level 2 diterapkan di DKI Jakarta berlaku selama satu pekan mulai 8-14 Maret 2022.

Pemberlakuan PPKM level 2 di Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.

Selain Jakarta, PPKM level 2 juga berlaku di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 3 karena ada lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

Tertulis pada diktum keenam pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat bisa beroperasi penuh.

Dalam huruf N disebutkan bahwa transportasi umum, termasuk taksi baik taksi konvensional atau online, dan kendaraan sewa diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.

Pemberlakukan kapasitas 100 persen tersebut juga berlaku untuk pesawat terbang namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis salinan tersebut (8/3/2022).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 PPKM selama sepekan mendatang.

Hal ini disebabkan situasi kasus Covid-19 pada dua daerah aglomerasi itu kian membaik.

"Seiring dengan perbaikan situasi yang semakin hari semakin baik, maka sejumlah kabupaten/kota yang berstatus level 2 kembali meningkat cukup signifikan," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan daring pada Senin (7/3/2022).

"Aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 karena kasus konfirmasi harian turun," ungkapnya.

Baca Juga: E-Toll Masih Dipakai, Berikut Rincian Tarif Tol Jakarta-Solo Per Maret 2022

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/08/103027215/dki-jakarta-terapkan-ppkm-level-2-ini-aturan-naik-kendaraan-umum

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa